Islam Melarang Menikung Tunangan Orang Lain, Begini Dalilnya!
Menikung Tunangan Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Mengkhitbah wanita dibolehkan dalam Islam, tetapi...
Dream - Sebelum menikah, masyarakat Indonesia mengenal tunangan. Ini merupakan proses pengikatan pasangan sebelum resmi menikah.
Biasanya, prosesi ini dianggap sebagai tahap serius. Ketika sudah bertunangan, maka sepasang pria dan wanita menjalani komitmen untuk menikah.
Sayangnya, tidak sedikit kasus pasangan tunangan tidak berujung ke pernikahan. Penyebabnya, ada orang lain yang berusaha meminang wanita yang sudah tunangan.
Apakah hal ini dibenarkan menurut ketentuan syariat Islam?
Dikutip dari Bincang Syariah, dalam Islam, tunangan dikenal dengan istilah khitbah. Tahapan ini biasanya dijalankan tidak terlalu lama sebelum akad nikah.
Syeikh Nada Abu Ahmad dalam kitab Al Khitbah Ahkam wa Adab menjelaskan khitbah adalah permintaan menikah dari pria kepada wanita yang sudah dipilih. Bisa juga disampaikan kepada wali dari wanita tersebut.
Peringatan Rasulullah SAW
Terkait persoalan ini, Rasulullah Muhammad SAW melarang pria mengkhitbah wanita yang telah dipinang orang lain. Larangan ini terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA.
Dari Ibnu Umar RA berkata, "Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya."
Pinangan seorang pria kepada wanita hukumnya dibolehkan. Tetapi, menjadi haram jika wanita itu sudah dalam pinangan orang lain.
Apabila tetap ingin mengkhitbah, pria itu diharuskan menunggu pinangan yang mengikat wanita batal. Dan tidak boleh pria yang bersangkutan membuat upaya agar pinangan pria lain atas seorang wanita menjadi batal.
Dalam Surat Al Baqarah ayat 235, Allah SWT berfirman,
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
Sumber: Bincang Syariah
0 Response to "Islam Melarang Menikung Tunangan Orang Lain, Begini Dalilnya!"
Posting Komentar