Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Jokowi (foto: kumparan) |
Polisi menangkap penyebar hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. Tersangka bernama Umar Kholid Harahap ditangkap di kediamanya di Bekasi Timur, Sabtu (19/1), pukul 00.30 WIB.
“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Namun, Dedi mengatakan, tersangka tidak ditahan. Dedi enggan menyebut alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Yang jelas, menurut Dedi, tersangka memang sengaja menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebooknya.
“Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli ya, sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan gunakan akun Facebooknya,” kata Dedi.
Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara dan dikenai Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan atau Pasal 207 KUHP.
Sumber: kumparan.com
0 Response to "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi"
Posting Komentar